Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Lebih Taat Membayar Pajak  Kendaraan

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Lebih Taat Membayar Pajak Kendaraan

Lampungline.com – Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi, 

termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dahulu  

pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif  

digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional  (SIGNAL).

SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat  

dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Dengan  

aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat, cukup  

membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. 

Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara  

lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda  

Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplkasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan  

sistem operasi berbasis android mapun iOS. 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, Tim Pembina  

Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri, terus  

memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor  

(PKB). Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan  

bermotor untuk tidak taat membayar pajak.  

Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai  

aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk  

membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk  

pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi  

umum. “Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna  

untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” paparnya. 

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan  

bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah  

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ, lanjut  

Rivan, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap  

korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. 

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap  

pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa  

Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ujar Rivan, di Jakarta Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam mebayar  

pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan  

kewajibannya dan tertib administrasi, Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan  

relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan  

Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2). “Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat  

tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih  

tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,”  ungkap Rivan. (Mukh)