KPK Beri Pertanyaan Wakil Rektor Unila Prof Suharso Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Beri Pertanyaan Wakil Rektor Unila Prof Suharso Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Pada hari ini, Rabu (28/9/2022) KPK menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi di Mapolresta Bandar Lampung untuk dalami kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Lantas dari 11 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani salah satunya Wakil Rektor (Warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso.

"Kalau tadi saya diperiksa kapasitasnya sebagai pengarah dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB)," kata Suharso.

Saat ditanya apakah ada pertanyaan terkait pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center), Prof Aco sapaan akrabnya mengaku tidak ada pertanyaan tersebut tertuju padanya.

Penyidik KPK itu hanya menanyakan terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) saja.

Dengan jumlah pertanyaan yang ditujukan padanya 10 pertanyaan.

"Tadi sekitar 10 pertanyaan yang saya terima dari KPK," kata Prof Suharso.

Kemudian pada hari ini dirinya hanya sebatas saksi sebagai tupoksi sebagai pengarah PMB.

Karena warek IV Unila itu tugasnya secara umumnya memang tupoksinya memonitoring kesiapan tes PMB.

Termasuk juga monitoring pas saat ujian tersebut.

"Kalau saya tidak tahu tipikor yang dilakukan oleh pak rektor dan saya tahu malah dari kamu orang," kata Prof Suharso.

( Mukh )