Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung Bungkam Jadi Tersangka APBDes 2020-2021

Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung Bungkam Jadi Tersangka APBDes 2020-2021

Lampungline.com, Pesisir Barat - Amri Jaya, mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat Lampung tidak beri komentar soal status tersangka APBDes 2020-2021.

Tersangka Amri Jaya sempat menangis saat jalani pemeriksaan di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui terkait korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi Dana Desa.

Amri Jaya tampak terlihat lesu dan enggan berkomentar ketika digiring menuju mobil tahanan rutan kelas IIB Krui.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Pagar Dalam sebesar Rp 1 miliar lebih.

Amri Jaya keluar dari Cabjari Krui dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol serta di kawal oleh petugas.

Ia terlihat tertunduk lesu saat di giring oleh tim penyidik Cabjari Krui menuju mobil tahanan untuk di bawa menuju rutan klas llB Krui.

Dengan wajah sedih sesekali Amri Jaya melihat ke arah awak media saat berjalan menuju mobil tahanan namun tidak memberikan statemen apa pun.

Ketika dimintai tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi realisasi APBDes Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Sementara itu Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Liwa di Krui Cristian Gultom menyampaikan, kondisi fisik dan kesehatan terdakwa saat ini dalam kondisi stabil.

"Memang benar dalam proses pemeriksaan tersangka sempat menangis atas penetapan dirinya sebagai tersangka," jelasnya. Kamis (8/12/2022).

"Mungkin karena shock saja atas penetapan dirinya sebagai tersangka namun untuk kondisi fisik dan kesehatan nya baik-baik saja tidak ada permasalahan," sambungnya.

Gultom berharap, tidak ada lagi kepala desa ataupun aparat pemerintahan baik daerah atupun desa yang terjerat dalam kasus yang sama.

Karena itu Gultom mengimbau, agar seluruh aparat pemerintah daerah hingga pekon dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan.

"Ke depan nya kita berharap supaya aparat pekon melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh negara khususnya kaitan dengan anggaran dana desa itu," ungkapnya.

"Jalankan tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"sambungnya.

Gultom mengatakan, Amri Jaya mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2020-2021.

"Dengan jumlah nilai kerugian negara mencapai RP 1.011.588.402," jelas Gultom.

Ia menambahkan, tersangka akan langsung dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

Penahanan tersangka sendiri berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022. Tanggal 08 Desember 2022.

Dikatakannya, untuk proses penetapan dan penahanan tersangka tersebut, Cabjari Krui telah lakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.

"Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan juga keterangan dari Inspektorat Pesisir Barat," ungkapnya.

"Selain itu juga ada surat keterangan kerugian negara dari APIP Pesisir Barat," sambungnya.

Berdasarkan laporan hasil audit APIP Pesisir Barat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Bandar Dalam tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Gultom melanjutkan, setelah berkas perkara tersebut lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan di bawa ke Rutan klas llB Krui," bebernya.

Gultom mengatakan, perbuatan tersangka tersebut masuk dalam kategori penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun Gultom belum bisa menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut sebab masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.

Disinggung mengenai keterlibatan tersangka lain atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Peratin Pagar Dalam tersebut.

Gultom menyampaikan pihaknya masih melihat perkembangan kasus selanjutnya.

"Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ucapnya.

"Kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan dulu seperti apa ke depan jika ada tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk itu ia mengimbau agar semua peratin dan aparat pemerintah menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penggunaan anggaran dana desa.

"Kami imbau agar semua menjalankan tupoksinya masing-masing yang sudah diamanahkan negara sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya. ( red)