Oknum Jaksa Diduga Selingkuh Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Oknum Jaksa Diduga Selingkuh Berdamai, Kejati Lampung Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Lampungline.com, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh.

Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan Kasi Datun di Kejari Kolaka Sulawesi Tenggara.

"Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor," kata Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).

Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.

"Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.

"Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung," kata Ahmad Patoni.

Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.

"Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai," kata Ahmad Patoni.

"Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi," kata Ahmad Patoni.

"Kemarin Wakajati Lampung Yuni Dari Winarsih yang memimpin mediasi tersebut dari jam 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Patoni.

"Alhamdulillah hasil mediasi klarifikasi terhadap mereka berdua dan pertolongan Allah SWT dibukakan pintu hati mereka untuk penyelesaian kasus dengan kekeluargaan," kata Patoni.

Ia mengatakan, artinya terjadi kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.

"Selama ini keduanya telah membina rumah tangga, dan telah dianugerahi tiga orang anak perempuan," kata Patoni.

"Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri," kata Patoni.

Dan pihak pelapor pun menyampaikan dilanjutkan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Diharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian ini dan kurang bagus untuk instansi kejaksaan, artinya di mata masyarakat tidak memberikan contoh yang baik," kata Patoni.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.

"VB juga sudah sepakat mencabut laporan, dan kami juga setelah itu kordinasi dengan Polresta," kata Made.

Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menggerebek seorang oknum jaksa yang diduga berselingkuh di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Lampung. Penggerebekan dilakukan bersama suami sah oknum jaksa.

"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi bersama suami dari oknum jaksa itu menggerebek perselingkuhan tersebut pada Minggu (1/1/2023). Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung" jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).

Suami sah oknum jaksa ini, VB. Sementara oknum jaksa tersebut berinisial MN (38). Oknum jaksa ini bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Saat digerebek di kamar hotel, oknum jaksa itu sedang berduaan dengan pria yang bukan suaminya. Pria tersebut berinisial RM (30) yang diduga seorang pengacara.

Kompol Dennis mengatakan, polisi bersama suami sah secara jelas melihat benar bahwa keduanya (MN dan RM) sedang dalam kamar hotel di Jalan RA Kartini Nomor 216.

"Suami jaksa MN ini sebagai pelapor menggerebek istri sahnya dan didampingi polisi. Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," kata Kompol Dennis Arya.

Keduanya digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023.

Kompol Dennis menuturkan, setelah pintu kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung dibuka semua kaget.

"Saat dilihat bahwa oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih motif garis-garis," kata Kompol Dennis.

Sementara pria diduga selingkuhan oknum jaksa tersebut sedang berada di atas kasur. Pria tersebut memakai baju berwarna abu-abu.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis.

Diamankan di Mapolresta

Kompol Dennis meneruskan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi setelah penggerebekan tersebut kami membawa mereka ke kantor polisi. Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis mengatakan, suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Ia mengatakan, keduanya saat ini masih kami dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )