Polisi Tangkap Wanita di bawah umur terlibat peredaran narkoba di Prongsewu

Polisi Tangkap Wanita di bawah umur terlibat peredaran narkoba di Prongsewu

LAMPUNGLINE.COM - Seorang wanita di bawah umur di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung terlibat dalam peredaran narkoba.

Keterlibatan wanita bawah umur di Pringsewu dalam praktik gelap peredaran narkoba ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pringsewu mengupayakan penangkapan.

Penangkapan dilakukan kepada wanita di bawah umur dan seorang pria di ruas jalan Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (1/9/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, keduanya diduga sebagai kurir narkoba.

Raymond menyebut, keduanya berinisial US (16), seorang wanita yang masih dibawah umur dari Kecamatan Pagelaran.

Sedangkan teman laki-lakinya inisial FF (25) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Raymond, keduanya diringkus polisi saat melintas di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/9/2023) pukul 19.00 WIB.

“Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Raymond pada Minggu (3/9/2023).

Dikatakan Raymond, dalam proses penggeledahan tersangka FF polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya. 

Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis sabu, polisi sempat kesulitan menemukanya.

“Ya, karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US,” ucap Reymond.

Berkat kejelian petugas, akhirnya barang bukti narkoba sabu ditemukan petugas.

Sehingga dari kedua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,49 gram, sebilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

Polisi masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam  jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku  dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

“Karena salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tuturnya.

Lanjut Raymond, keberhasilan ini juga menjadi kado indah Polwan Polres Pringsewu dalam merayakan Hari Jadi yang ke-75 tepat pada 1 September 2023.

Karena pengungkapan perkara narkoba tersebut turut melibatkan peran serta polwan.

Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengapresiasi peran serta Polwan Polres Pringsewu dalam pemeliharaan Kamtibmas diwilayahnya. 

Benny berharap di momentum HUT Polwan Ke-75 menjadi pemicu Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayan terbaik  kepada masyarakat bangsa dan negara.***