Lampungline.com, Lampung Tengah - Atas fakta baru dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, karena adanya niat dalam perbuatannya itu, pasal yang disangkakan kepada pelaku pun kini berubah.
Tadinya penyidik Polres Lampung Tengah mengenakan pasal 338 KUHP kepada pelaku polisi tembak polisi hingga akibatkan korban meninggal dunia.
Kini pasal yang disangkakan terhadap pelaku polisi tembak polisi di Lampung Tengah, berubah jadi pasal 340 KUHP. Yakni tentang pembunuhan berencana.
Pelaku, Aipda Rudi Suryanto saat melakukan penembakan, diketahui masih menjabat Kanit Provos Polse Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, atas tindakan pelaku yang didasari niat, maka dari itu penerapan pasal terhadap pelaku diubah menjadi pasal 340.
Hukumannya penjara seumur hidup.
"Diterapkan pasal baru yaitu 340 tentang pembunuhan berencana, namun kami subsiderkan dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurutnya, dari 21 adegan rekonstruksi yang diperagakan, diperoleh fakta baru bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. Rekontruksi dilakukan Selasa, (6/9/2022).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak bisa mengelak bahwa penembakan dilakukan dengan rencana.
( Muukhlis )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!