Tabrak Perda 2 Perusahaan Tambang Luar Lampung dapat Karpet Merah Kelola tambang di Pringsewu

Tabrak Perda 2 Perusahaan Tambang Luar Lampung dapat Karpet Merah Kelola tambang di Pringsewu

LAMPUNGLINE.COM, PRINGSEWU - Dua perusahaan tambang PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral

diduga mendapat karpet merah dari pemerintah Provinsi lampung menggelola tambang silica dan andesit di Kabupaten Pringsewu.

Lolosnya izin dua perusahaan tambang dari Luar Lampung menggelola kekayaan alam di tiga

kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu tersebut diduga tak lepas campur tangan penguasa daerah dan provinsi.

Pemberian izin kepada dua perusahaan itu diduga menabrak peraturan daerah nomor 1 tahun 2023

tentang tata ruang rencana wilayah, karena wilayah tersebut merupakan daerah pemukiman bukan wilayah untuk pertambangan.

Baca Juga: Siapakah Pemilik UNILEVER? Ternyata masuk dalam Brand Pro Israel yang diharamkan MUI! Simak Alternatifnya

Pasalnya sejumlah beberapa perusahaan lokal yang telah mengajukan izin menggelola tambang

tidak mendapat izin meskipun seluruh persyaratan semua sudah terpenuhi.

LSM Relawan untuk Perubahan Lampung yang Lebih Baik (REPUBLIK) Arista Trisnandi menilai terbitnya izin dua tambang kepada PT

Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral disinyalir syarat kongkalikong dan dan intrik.

"Patut kita duga terbitnya izin dua perusahan dari luar Lampung menggelola tambang seluas

sekitar 1.124 hektare di tiga kecamatan Kabupaten Pringsewu ada intrik dan permainan kotor.

Karena meskipun menabrak aturan tapi izin bisa terbit prosesnya sangat cepat bak jalan tol," kata Arista kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Apa saja Produk UNILEVER? Berikut Daftarnya masuk dalam brand yang diharamkan MUI untuk dibeli 

Menurut Arista dari data yang ia peroleh nilai kekayaan alam tambang di Kabupaten Pringsewu tersebut mencapai triliunan sehingga sangat disayangkan jika itu dikelola pihak luar Lampung.

Untuk itu Arista pihak Bareskrim dan KPK untuk turun melakukan penyelidikan terhadap proses terbitnya izin perusahaan tambang tersebut.

"Kita minta KPK dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan terkait proses terbitnya izin dua tambang itu, termasuk itu Pj Bupati dan Gubernur Lampung dan Sekda serta kadis PUPR juga wajib diminta keterangan," tegasnya  

Berdasarkan data diketahui PT Sinergi Bukit Mineral mendapat izin nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023. Luas lahan 638,51 Hektare Kementerian ESDM.  

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  menggelola lahan seluas 485,70 Hektare.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Anjarwati yang dikonfirmasi terkait nomor ponselnya tidak aktif.**