Lampungline.com - Ancam Korban dengan Video, Polisi Amankan Remaja Cabul di Waykanan
Mengancam gadis belia berumur 17 tahun dengan menyebarkan video, remaja berinisial MR (18), dibekuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Waykanan.
Tersangka warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Waykanan ini, diamankan di rumahnya, Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali terjadi Jumat (25/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Awalnya korban dijemput tersangka untuk diajak berbuka puasa di Kampung Sumberagung, OKU Timur tepatnya di Gumawang BK 10.
Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak korban kembali pulang.
"Di tengah jalan, tersangka mampir di warung untuk membeli minuman keras (miras) sebanyak satu botol," kata Kasat, Selasa (29/8/2023).
Setibanya di rumah tersangka, korban dipaksa untuk membuka dan meminum miras sampai habis.
Setelah korban mengalami pusing, disitulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban," imbuh AKP Andre Try Putra.

Komentar
Tuliskan Komentar Anda!