LAMPUNGLINE.COM, BANDAR LAMPNG- Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor Wilayah Lampung telah mengimplementasikan program Griya Abhipraya yang bermakna rumah harapan di setiap balai pemasyarakatan (bapas) yang digunakan untuk berbagai fungsi pelayanan pemasyarakatan.
Griya Abhipraya berfungsi menjadi tempat, sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan pembimbingan, layanan masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.
Rumah harapan tersebut (Griya Abhipraya Berkilau Bapas Bandar Lampung) diperuntukkan bagi klien pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung yang berada persis di sebelah Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Baca Juga: Walikota Bandar Lampung buka raker 2024 FGD Program Kerja dan Anggaran UIN RIL
Hari ini Kamis (29/02/24), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menyaksikan langsung penandatanganan MoU Kerjasama antara Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung dengan Pokmas Lipas
(Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan; Direktur Politeknik Negeri Lampung atau yang mewakili
Acara dimulai dengan penampilan tari siger pangunten oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dilanjutkan dengan Laporan Ketua Pelaksana kegiatan oleh Kepala Bapas Bandar Lampung dan Penandatanganan MoU.
Dalam sambutannya Kakanwil Sorta menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ibu Walikota Bandar Lampung yang berkenan hadir dalam acara penandatanganan MoU Kerjasama.
Sorta mengatakan bahwa Pembentukan Griya Abhipraya ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Instansi Pendukung, dan Klien Pemasyarakatan agar proses pembimbingan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan Klien Pemasyarakatan yang memiliki kualitas SDM yang unggul.***LAMPUNGTIME.COM - Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor Wilayah Lampung telah mengimplementasikan program Griya Abhipraya yang bermakna rumah harapan di setiap balai pemasyarakatan (bapas) yang digunakan untuk berbagai fungsi pelayanan pemasyarakatan.
Griya Abhipraya berfungsi menjadi tempat, sarana asimilasi, rujukan pidana alternatif, melakukan mediasi, konseling, pelaksanaan pembimbingan, layanan masyarakat, serta penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan.
Rumah harapan tersebut (Griya Abhipraya Berkilau Bapas Bandar Lampung) diperuntukkan bagi klien pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung yang berada persis di sebelah Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Baca Juga: Walikota Bandar Lampung buka raker 2024 FGD Program Kerja dan Anggaran UIN RIL
Hari ini Kamis (29/02/24), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dan Walikota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menyaksikan langsung penandatanganan MoU Kerjasama antara Griya Abhipraya Berkilau Bapas Kelas II Bandar Lampung dengan Pokmas Lipas
(Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan; Direktur Politeknik Negeri Lampung atau yang mewakili
Acara dimulai dengan penampilan tari siger pangunten oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dilanjutkan dengan Laporan Ketua Pelaksana kegiatan oleh Kepala Bapas Bandar Lampung dan Penandatanganan MoU.
Dalam sambutannya Kakanwil Sorta menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ibu Walikota Bandar Lampung yang berkenan hadir dalam acara penandatanganan MoU Kerjasama.
Sorta mengatakan bahwa Pembentukan Griya Abhipraya ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas), Instansi Pendukung, dan Klien Pemasyarakatan agar proses pembimbingan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan Klien Pemasyarakatan yang memiliki kualitas SDM yang unggul.***
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!