Lampungline, - Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra mengaku hanya melaksanakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV.
Hal itu diungkap Hendra dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Diketahui, agenda sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor dugaan perusakan barang bukti elektronik, Kompol Aditya Cahya Sumonang.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia duduk sebagai terdakwa bersama Kombes Agus Nurpatria. Setelah pemeriksaan Kompol Aditya saksi selesai, hakim bertanya kepada kedua terdakwa itu apakah keberatan dengan keterangan saksi.
"Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ucap Hendra.
(mukh)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!