Truk Overdimension dan Overload Dilarang Melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Truk Overdimension dan Overload Dilarang Melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Lampungline.com, Lampung Selatan - Selama tiga hari larangan truk obesitas atau overdimension dan overload (ODOL) melintas, sebanyak tiga truk diputar balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung menerapkan batas muat angkutan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan bermuatan melebihi 50 ton untuk menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni sejak Sabtu (31/12/2022) lalu.

Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan, pihaknya menindak tegas sopir atau pengelola truk yang muatannya melebihi 50 ton.

Dalam tiga hari, petugas BPTD telah memutarbalikkan sembilan truk ODOL.

Bahar mengatakan, pada Sabtu (31/12/2022) kendaraan yang diperiksa sebanyak 35 unit.

Ada 24 unit kendaraan yang membuat surat pernyataan.

Sebanyak dua truk diputar balik karena angkutannya melebihi 50 ton.

Pada Minggu (1/1/2023), sebanyak 19 unit truk yang diperiksa.

Sebanyak 12 unit membuat surat pernyataan.

Tujuh unit di antaranya diputar balik.

Pada 2 Januari 2022, ada 50 unit kendaraan yang diperiksa.

Tapi tidak ada kendaraan yang diputar balik.

"Jadi sudah ada sembilan unit truk yang kita larang masuk untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Ada 36 unit truk yang kita mintai surat pernyataan," kata Bahar, Selasa (3/1/2023).

Bahar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, kendaraan ODOL tidak boleh beroperasi di jalan.

Karena menurutnya, kendaraan di atas 50 ton dan ODOL memberikan sumbangsih yang sangat besar pada keselamatan, kerusakan jalan, APBN, dan kerugian negara.

Dikatakan Bahar, sebanyak Rp 4,3 triliun yang harus dikeluarkan Kementerian PUPR setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan rusak yang disebabkan kendaraan ODOL.

Pada angkutan Nataru ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni tidak memperbolehkan kendaraan di atas 50 ton dan ODOL menyeberang.

Bahar menjelaskan, kendaraan melebihi 50 ton dan ODOL dapat menyebabkan rampdoor (jembatan) di dermaga mereka rusak ataupun patah, seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu.

Bahar menjelaskan, surat pernyataan itu ditujukan kepada sopir atau pemilik truk yang muatannya melebihi 50 ton dan ODOL.

Jadi, kata Bahar, kendaraan ODOL diperbolehkan melintas asalkan menandatangani perjanjian atau surat pernyataan tersebut.

Dalam surat itu, mereka tetap diperbolehkan melintas atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni hanya sekali.

Jika didapati masih melakukan pelanggaran, kendaraan ODOL akan diputarbalikkan oleh petugas.

Itu berlaku untuk kendaraan ODOL yang muatannya di bawah 50 ton.

Namun, kendaraan yang muatannya melebihi 50 ton akan langsung diputarbalikkan oleh petugas. ( Red )