Walikota Eva Dwiana ucap syukur usai Putusan MK perpanjangan masa jabatan hingga 2025

Walikota Eva Dwiana ucap syukur usai Putusan MK perpanjangan masa jabatan hingga 2025

LAMPUNGLINE.COM, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan dirinya hingga 2025 mendatang.

Hal itu Eva Dwiana ungkapkan usai Musrenbang RKPD Bandar Lampung di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Jumat (22/3/2022).

“Alhamdulillah, itu kan berkat doa-doa dari teman-teman semua,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Baca Juga: Unila dan Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman Terkait Tridarma Perguruan Tinggi

“Insyaallah, terimakasih banyak. Saya dan Pak Deddy mengucapkan terimakasih dengan putusan yang telah dilakukan,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Gabung koalisi! Prabowo Subianto temui Surya Paloh siang ini,

Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.

Pemohon dalam perkara ini ialah Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024 dan diperpanjang hingga 2025.

Mengenai masa jabatan tersebut saat dikonfirmasi mengenai tahapan dan jadwal Pilkada serentak, KPU Lampung mengatakan tidak ada perubahan mengenai jadwal Pilkada.

"Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 oleh MK, tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak," Kata Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Lampung, Antoniyus, Jumat (22/3/2024).

Kendati demikian, Antoniyus menambahkan pihaknya tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI perihal putusan MK yang menyetujui pasal 201 ayat 7 UU no.10 tahun 2016 itu.

“Kita tetap tunggu Juknis KPU RI mengeneai teknisnya, karena dalam tahapannya harus ada peraturan pelaksana dalam bentuk PKPU," tuturnya.***