Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi telah menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/C/3191/2025 tentang Dukungan Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji Pada Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada kabupaten kota untuk menerapkan Standar higiene sanitasi pangan olahan siap saji dalam rangka pencegahan kasus keracunan pangan Program Makan Bergizi Gratis dengan melakukan pengawasan dan pembinaan melalui kegiatan Inspeksi Sanitasi Lingkungan (IKL) Penyelenggaraan Keamanan Pangan pada Pangan Olahan Siap Saji pada SPPG /Mitra/Pihak ke 3.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Edwin Rusli,MKM tujuan ini dilakukan untuk mengantisipasi KLB (kejadian luar biasa) keracunan pangan yang ditimbulkan sehingga diharapkan petugas sanitasi puskesmas dapat melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan pada SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi )sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan pengolahan makanan.
“Pengawasan keamanan pangan dalam program MBG dilakukan melalui dua pendekatan: pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk di setiap sekolah atau satuan pendidikan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya,” tegasnya
Sedangkan Persyaratan kesehatan Satuan Pelayanan yang dibangun oleh Badan Gizi Nasional SPPG-BGN), kata Edwin Rusli harus sesuai dengan standar Jasa Boga Golongan B dan wajib memiliki SLHS. SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika semua pihak dapat berkoordinasi dan berkolaborasi untuk program Makan Bergizi Gratis maka dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” demikian kata Edwin Rusli mengakhiri. (Advetorial)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!