Rent Car Bravia, penyedia jasa sewa mobil melalui situs rentcarbravia.com, menghadirkan layanan sewa mobil dengan […]
Rent Car Bravia, penyedia jasa sewa mobil melalui situs rentcarbravia.com, menghadirkan layanan sewa mobil dengan […]
Related News
Headlines
Lampungline.com
Sengketa Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar, Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Tempuh Jalur Hukum
BANDAR LAMPUNG — Lampungline.com, — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan 72.060 meter persegi di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa 20 Oktober 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta agar hak-hak mereka sebagai ahli waris mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan. Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, menjelaskan bahwa gugatan diajukan berdasarkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar kepemilikan dan hak waris kliennya, termasuk kesepakatan pembagian waris serta sertifikat tanah. Empat orang yang bertindak sebagai penggugat yakni Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa hukum kepada Meriantony, S.H., M.H., Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H. Adapun pihak yang digugat terdiri atas Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV. Sementara itu, Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza, S.H.,M.Kn selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara tersebut. Berawal dari Kesepakatan Pembagian Waris Meriantony menjelaskan, salah satu dasar yang diajukan dalam gugatan adalah adanya surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris di antara para ahli waris. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan pembagian hak waris di antara para pihak yang berkepentingan. Pihak penggugat juga mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan tanah yang berkaitan dengan almarhumah Maryam Binti M. Aliun. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah yang disebut menjadi bagian hak waris almarhumah dan telah diterbitkan sertifikatnya, dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Selain itu, pihak penggugat merujuk pada Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 serta Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan hukum mereka selaku ahli waris. Tanah Seluas 72.060 Meter Persegi Jadi Pokok Sengketa Objek utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut meliputi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. […]
KAI Logistik Catat Kinerja 6,2 Juta Ton pada Triwulan III 2026, Tertinggi Sepanjang Tahun
KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang jasa logistik, […]

Dari Transaksi jadi Retensi: Optimalisasi Accurate POS dan Bliss
Di tengah persaingan bisnis retail dan jasa yang semakin kompetitif, mendapatkan pelanggan baru bukan satu-satunya […]
Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional […]
KAI Bandara Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak-anak Panti Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam
PT Railink atau KAI Bandara kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran bantuan pendidikan dan kebutuhan […]
5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri
Liburan ke luar negeri bisa menjadi kesempatan untuk mencoba pengalaman baru, mulai dari menjelajahi kota […]
FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026
FLOQ meraih tiga penghargaan dalam ajang Marketeers Editor’s Choice Award (MECA) 2026. Penghargaan ini mencakup […]
Trisakti Melangkah ke Panggung Dunia, Debut di THE World University Rankings 2027
Universitas Trisakti menandai partisipasi perdananya dengan masuk pemeringkatan dunia, memperkuat komitmen untuk menghadirkan pembelajaran bermutu […]
Konsumen Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta, Bittime: Pilihan Aset Digital Semakin Beragam
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23% […]








