Antisipasi, Polres Mesuji Lampung Sidak Obat Sirup untuk Anak di Apotek Simpang Pematang

Antisipasi, Polres Mesuji Lampung Sidak Obat Sirup untuk Anak di Apotek Simpang Pematang

Lampungline.com - Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melalui Unit Bin Tibsos menggelar sidak obat-obatan di sejumlah apotek dan toko obat, Selasa (25/10/2022).

Giat tersebut guna sambang, pembinaan dan penyuluhan (binluh) di beberapa apotek yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji.

Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo mengatakan giat sambang dan binluh itu dilakukan di beberapa apotek di Desa Simpang Pematang.

"Dilaksanakan anggota kami yakni Aiptu Muharman DS selaku Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Mesuji," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji.

Sarijo mengungkapkan yang menjadi sasaran giat tersebut selain apotek dan toko obat ialah para pelajar dan masyarakat yang berpotensi mengonsumsi obat jenis sirup.

Sarijo menuturkan jenis obat sirup yang dilarang itu adalah yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen  gliko (EG).

Sebab, diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak dan mengakibatkan kematian.

Selain mengecek obat di sejumlah apotek dan toko, Sarijo menyebut para anggota pun tidak lupa melakukan kegiatan preventif dan preemtif dalam rangka pencegahan gangguan kamtibmas.

"Mari bersama bersinergi untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bila mendapati info gangguan Kamtibmas agar segera lapor ke kepolisian" jelasnya.

Tidak kalah pentingnya, ungkap Sarijo, pihaknya mengimbau kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen gliko (EG).

Ia pun berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Sambang dan Binluh ini dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas di Masyarakat.

Khususnya anjuran dari pemerintah agar obat sirup yang berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak agar tidak diperjualbelikan.

Sebelumya mengenai antisipasi penyakit gagal ginjal akut bagi anak, PJ Bupati Mesuji Sulpakar meminta untuk memberhentikan penjualan obat sirup bagi anak.

Sulpakar juga meminta kepada pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mesuji, Rumah Sakit, Puskesmas serta Ikatan Dokter Indonesia yang ada di Kabupaten Mesuji.

Untuk bersama mendiskusikan permasalahan ini agar mendapatkan persepsi yang sama guna mengantisipasi permasalahan tersebut.

"Masalah ini harus kita carikan solusi dan bergerak cepat, untuk mengantisipasi penyakit tersebut," ujarnya.

Kemudian, Sulpakar menyebut mengenai pemberhentian penjualan obat sirup di apotek.

Ia meminta kepada Dinas Kesehatan untuk membuat langkah menyurati Apotek yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Untuk memberhentikan penjualan obat sirup, agar langkah antisipasi itu dapat terwujud," ucapnya.

Langkah lainya ia menilai harus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat.

Serta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang ada melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. (mukh)