BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Anggota DPRD perwakilan setiap fraksi.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta sambutan Bupati Pesawaran. Bapemperda menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup pembahasannya mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar penguatan program pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa dokumen RPJMD disusun tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.










